KEUNGGULAN PRODUK
Tanamduit Proteksi: Proteksi Kecelakaan Diri Premi terjangkau dan Lengkap
Tanamduit Proteksi adalah layanan produk asuransi untuk melindungi Anda dari hal tak terduga. Proteksi kecelakaan diri, melindungi diri Anda dari risiko kecelakaan. Dengan harga premi terjangkau, Proses pendaftaran asuransi dan pembayaran Premi dapat dilakukan secara online. Sertifikat polis yang di dalamnya terdapat rincian penjelasan produk, akan dikirimkan melalui email. Cara klaim asuransi Tanamduit juga mudah karena bisa melalui online. Berikut ini syarat dan ketentuan Tanamduit Proteksi Kecelakaan Diri:

Syarat dan Ketentuan TanamDuit Proteksi Kecelakaan Diri
- Usia Masuk Tertanggung Proteksi Kesehatan Mikro: 18 - 60 tahun
- KTP dan SIM yang masih berlaku
- Mengisi data diri sesuai form yg disediakan
- Berlaku di seluruh wilayah Indonesia
- Tidak ada klaim sampai dengan tanggal penerbitan polis
Manfaat Asuransi TanamDuit Proteksi Kecelakaan Diri
- Risiko A: Kematian akibat kecelakaan, Uang Pertanggungan Rp 25.000.000
- Risiko B: Cacat Tetap Total akibat kecelakaan (kebutaan kedua mata,kehilangan daya ingat total, kelumpuhan total) dengan maksimum Jumlah Uang Pertanggungan 100% dari Risiko A
- Risiko D: Biaya pengobatan/perawatan medis/dokter/klinik/rumah sakit karena kecelakaan (limit 10% dari risiko A yaitu sebesar Rp 2.500.000)
Prosedur Pengajuan Klaim
1. Tertanggung/Ahli Waris melaporkan kecelakaa secara tertulis dalam waktu 3x24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tertanggung/Ahli Waris melengkapi dan menandatangani Formulir Klaim.
3. Tertanggung/Ahli Waris menyerahkan bukti dokumen, antara lain:
- Sertifikat polis
- Fotocopy KTP Tertanggung dan Kartu Keluarga
- Keterangan dari yang berwajib atau Kepolisian tentang adanya kecelakaan.
- Surat Keterangan dari rumah sakit atau dokter yang berisi keterangan tentang adanya akibat-akibat fisik yang dialami Tertanggung.
- Akte Kematian atau Surat Keterangan Kematian.
- Fotokopi SIM milik Driver.
- Bukti kuitansi biaya perawatan/pengobatan di Rumah Sakit.
- Surat keterangan atau dokumen lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung.
4. Semua manfaat akan dibayarkan kepada Tertanggung/Ahli Waris. Dengan diterimanya manfaat yang dimaksud akan membebaskan Penanggung dari semua klaim yang timbul berdasarkan Polis ini.
5. Pembayaran klaim dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen klaim lengkap diterima oleh Asuransi.
6. Setiap polis hanya dapat mengajukan klaim 1 kali.
Informasi proses pengajuan klaim melalui WhatsApp dan line:
- WhatsApp/Line: 0815 7437 0760
- WhatsApp/Line: 0811 9922 923
- Email: support@tanamduit.com
Pengecualian
1. Pertanggungan ini tidak berlaku untuk peristiwa yang:
A). Langsung atau tidak langsung disebabkan karena atau yang terjadi akibat dari:
- Melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan ke arah itu, baik dilakukan dengan maksud jahat ataupun tidak.
- Melakukan dengan sengaja atau ikut ambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru-hara, dan sejenisnya.
- Hernia, burut, usus buntu, tedun, apapun sebabnya; penyakit jantung, alergi, jatuh pingsan karena kepanasan, masuk angin.
- Penyakit infeksi seperti SARS, flu burung (avian flu), dan sejenisnya.
B) Untuk Tertanggung wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan.
C) Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kungfu, jiu jitsu, dan sejenisnya; gulat, ski air, terjun payung, hoki, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter.Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kungfu, jiu jitsu, dan sejenisnya; gulat, ski air, terjun payung, hoki, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter.
D) Terjadi bilamana Tertanggung mengambil bagian atau ketika mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan/balapan, dan sebagainya, kecuali apabila untuk peristiwa- peristiwa tersebut memang sudah diadakan perjanjian khusus antara Tertanggung dan Penanggung.
E) Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan dengan pesawat udara atau sejenisnya, kecuali jika ia adalah penumpang yang sah dari pesawat udara atau sejenisnya yang merupakan milik atau dipergunakan oleh suatu maskapai penerbangan resmi yang telah mempunyai rute tetap atau reguler, atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas. Tidak termasuk dalam pertanggungan ini ialah penggunaan pesawat- pesawat udara atau sejenisnya yang merupakan milik pribadi.
2. Selanjutnya Penanggung bebas dari kewajiban membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi:
- Selama Tertanggung berada dalam dinas aktif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan, terorisme dan sabotase, atau karena alat yang dipergunakan untuk ini semua.
- Pada diri Tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa, atau sebagai akibat narkotika atau pengaruh minuman keras yang menyebabkan Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri, atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut di atas atau sebagai akibat dari-padanya.
- Sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.
- Akibat penculikan atau penyanderaan, baik yang dengan tebusan ataupun tidak.
3) Apabila tidak diadakan perjanjian lain, maka Tertanggung tidak berhak atas pembayaran ganti rugi sehubungan dengan:
- Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena sakit, cacat, atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani Tertanggung.
- Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam Butir a di atas, misalnya kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar.
- Jika hal ini terjadi maka jumlah pembayaran tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya akan dibayarkan bilamana salah satu akibat yang memperkuat keadaan tidak terjadi.
Masa Berakhirnya Asuransi
Pertanggungan akan berakhir apabila terjadi salah satu hal tersebut dibawah ini (hal mana yang lebih dulu terjadi):
- Pada tanggal Tertanggung meninggal dunia; atau
- Pada tanggal Habis Kontrak Polis sesuai yang tercantum dalam Data,atau;
- Pemegang Polis mengajukan Pembatalan Polis kepada Penanggung;atau
- Pada tanggal Putus Kontrak, atau
- Premi atas pertanggungan asuransi ini tidak dibayarkan sampai dengan berakhirnya Masa Leluasa; atau
- Pada tanggal dimana Penanggung telah membayarkan salah satu dari Manfaat Asuransi dari Uang Pertanggungan; atau
- Penanggung mengakhiri Pertanggungan.
DESKRIPSI
Lindungi diri dan keluarga Anda dari risiko kecelakaan Dapatkan Manfaat Proteksi Kecelakaan diri dengan uang pertanggungan untuk Biaya perawatan Rumah Sakit karena kecelakaan; cacat Tetap Total akibat kecelakaan hingga kematian akibat kecelakaanUsia masuk tertanggung 18 - 60 TahunMasa pertanggungan 6 BulanProduk ini ditanggung oleh PT Asuransi Simas Insurtech